Muhammadiyah Usul: Hukuman Mati, Lebih Baik Dihapuskan Saja?

Wgsweb.com Bismillah semoga semua urusan lancar. Pada Detik Ini mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang blog. Informasi Relevan Mengenai blog Muhammadiyah Usul Hukuman Mati Lebih Baik Dihapuskan Saja Jangan lewatkan informasi penting
- 1.1. Argumentasi Tambahan Mendukung Penghapusan Hukuman Mati:
- 2.1. Potensi Kesalahan dalam Peradilan:
- 3.1. Diskriminasi:
- 4.1. Tidak Efektif dalam Mencegah Kejahatan:
- 5.1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia:
- 6.1. Biaya yang Lebih Tinggi:
- 7.1. Kesimpulan:
- 8.1. Tabel Perbandingan Hukuman Mati dan Hukuman Penjara Seumur Hidup:
Table of Contents
Jakarta, 28 Februari 2025 - Penerapan hukuman mati kembali menjadi sorotan tajam dalam seminar nasional yang diselenggarakan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat. Acara bertajuk Hukuman Mati dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Hukum Internasional ini menghadirkan berbagai tokoh penting, termasuk Jampidum Asep Nana Mulyana, Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi, Koordinator Sant'Egidio Asia-Pacific Leonardo A Tranggono, serta anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid.
Wawan Gunawan Abdul Wahid, dalam pemaparannya, menyampaikan pandangan yang cukup berbeda mengenai hukuman mati. Ia berpendapat bahwa hukuman mati sebaiknya ditiadakan. Argumen ini didasarkan pada pemahaman kontekstual terhadap sumber-sumber hukum Islam, khususnya Al-Qur'an dan Hadits.
Wawan menyoroti Surat Al-Baqarah ayat 178 yang sering dijadikan dasar pembenaran hukuman mati. Menurutnya, kata 'kutiba' dalam ayat tersebut, yang berarti diwajibkan, tidak memiliki bobot kewajiban yang sama dengan ibadah-ibadah fundamental seperti salat, zakat, atau haji. Ia menekankan pentingnya membaca ayat tersebut secara utuh dan memahami konteksnya.
Ayat itu sering kali tidak dibaca lanjutannya, seringkali tidak dilihat bahwa ayat itu, ketika dibaca walaupun mengatakan 'kutiba', diwajibkan, tapi kewajibannya tidak sama dengan kewajiban salat, tidak sama dengan kewajiban haji, tidak sama dengan kewajiban zakat, jelas Wawan.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa para ulama fikih sejak dahulu telah mengingatkan bahwa hukum dapat berubah seiring dengan perubahan situasi, waktu, tempat, tradisi, dan motivasi. Pemahaman ini menjadi dasar penting dalam meninjau kembali relevansi hukuman mati di era modern.
Padahal sejak dahulu, para ulama fikih sudah mengingatkan kepada kita, bahwa hukum itu bisa berubah, bisa beragam, karena ada situasi yang berubah, ada waktu yang berubah, ada tempat yang berubah, ada tradisi yang tidak sama, ada motivasi yang tidak sama, tegasnya.
Wawan juga menyoroti perkembangan penerapan hukuman mati di dunia internasional. Ia mengamati bahwa semakin banyak negara yang meninggalkan praktik tersebut, bahkan negara-negara di Afrika yang notabene memiliki tingkat kemajuan ekonomi yang lebih rendah.
Negara-negara Afrika yang tertinggal, yang miskin itu, tidak ada hukuman mati di Afrika, bahkan satu negara yang semula berlakukan hukuman mati sekarang ditinggalkan, ungkapnya.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Wawan berpendapat bahwa penerapan hukuman mati sebaiknya ditinggalkan atau bahkan ditiadakan. Ia menyimpulkan bahwa hukuman mati boleh ditinggalkan, boleh tidak dilakukan, mengindikasikan fleksibilitas dalam penerapannya.
Pandangan Wawan ini sejalan dengan tren global yang semakin mengarah pada penghapusan hukuman mati. Berbagai organisasi internasional dan lembaga hak asasi manusia telah lama menyerukan penghapusan hukuman mati, menganggapnya sebagai bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
Seminar nasional ini menjadi forum penting untuk mendiskusikan isu hukuman mati secara komprehensif dari berbagai perspektif. Kehadiran tokoh-tokoh penting dari berbagai latar belakang menunjukkan keseriusan pemerintah dan masyarakat dalam mencari solusi terbaik terkait isu ini.
Perdebatan mengenai hukuman mati memang selalu menjadi isu yang kompleks dan kontroversial. Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan berat dan dapat memberikan efek jera. Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia dan tidak efektif dalam mencegah kejahatan.
Namun, dengan semakin banyaknya negara yang meninggalkan hukuman mati dan semakin kuatnya argumen-argumen yang menentang praktik tersebut, sudah saatnya Indonesia melakukan kajian mendalam dan mempertimbangkan kembali relevansi hukuman mati dalam sistem hukumnya.
Argumentasi Tambahan Mendukung Penghapusan Hukuman Mati:
Selain argumen yang disampaikan oleh Wawan Gunawan Abdul Wahid, terdapat beberapa argumentasi lain yang mendukung penghapusan hukuman mati:
- Potensi Kesalahan dalam Peradilan: Sistem peradilan tidak sempurna dan selalu ada potensi terjadinya kesalahan. Jika seseorang dihukum mati secara tidak adil, kesalahan tersebut tidak dapat diperbaiki.
- Diskriminasi: Hukuman mati seringkali diterapkan secara diskriminatif terhadap kelompok-kelompok minoritas dan mereka yang tidak memiliki akses terhadap pembelaan hukum yang memadai.
- Tidak Efektif dalam Mencegah Kejahatan: Penelitian menunjukkan bahwa hukuman mati tidak lebih efektif dalam mencegah kejahatan dibandingkan hukuman penjara seumur hidup.
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak untuk hidup, yang merupakan hak asasi manusia yang fundamental.
- Biaya yang Lebih Tinggi: Proses hukum dalam kasus hukuman mati biasanya lebih panjang dan kompleks, sehingga membutuhkan biaya yang lebih tinggi dibandingkan kasus hukuman penjara seumur hidup.
Kesimpulan:
Isu hukuman mati merupakan isu yang kompleks dan memerlukan pertimbangan yang matang dari berbagai perspektif. Seminar nasional yang diselenggarakan oleh PP Muhammadiyah ini menjadi langkah penting dalam membuka ruang diskusi dan mencari solusi terbaik terkait isu ini. Dengan mempertimbangkan argumentasi-argumentasi yang mendukung penghapusan hukuman mati dan tren global yang semakin mengarah pada penghapusan praktik tersebut, Indonesia perlu melakukan kajian mendalam dan mempertimbangkan kembali relevansi hukuman mati dalam sistem hukumnya.
Penting untuk dicatat bahwa pandangan yang disampaikan dalam artikel ini merupakan pandangan dari narasumber dan tidak mencerminkan posisi resmi dari organisasi atau lembaga tertentu.
Tabel Perbandingan Hukuman Mati dan Hukuman Penjara Seumur Hidup:
Aspek | Hukuman Mati | Hukuman Penjara Seumur Hidup |
---|---|---|
Reversibilitas | Tidak Dapat Dibatalkan | Dapat Dibatalkan (jika ditemukan bukti baru) |
Potensi Kesalahan | Tinggi (konsekuensi fatal jika salah) | Rendah (kesalahan dapat diperbaiki) |
Efek Jera | Tidak Lebih Efektif | Sama Efektif |
Hak Asasi Manusia | Melanggar Hak untuk Hidup | Tidak Melanggar Hak untuk Hidup |
Biaya | Lebih Tinggi | Lebih Rendah |
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap muhammadiyah usul hukuman mati lebih baik dihapuskan saja dalam blog ini Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. Terima kasih
✦ Tanya AI