• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

MA Batasi Hukuman Mati KUHP: Secercah Harapan?

img

Wgsweb.com Bismillahirrahmanirrahim salam sejahtera untuk kalian semua. Dalam Konten Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang blog. Informasi Terkait blog MA Batasi Hukuman Mati KUHP Secercah Harapan Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.

Jakarta, 28 Februari 2025 - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, menegaskan bahwa hukuman mati masih berlaku di Indonesia, meskipun dengan penerapan yang lebih terbatas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pernyataan ini disampaikan dalam acara 'Seminar Nasional Hukuman Mati dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Hukum Internasional' yang diselenggarakan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam seminar tersebut, Prim Haryadi menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menguji norma hukuman mati. Namun, pada tahun 2007 dan 2008, MK memutuskan bahwa hukuman mati masih diperkenankan, meskipun dengan catatan bahwa penerapannya harus lebih selektif. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk menghapuskan hukuman mati, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia masih menganggapnya sebagai bagian yang sah dari sistem hukum pidana.

Lebih lanjut, Prim Haryadi menyoroti bahwa KUHP baru, yang akan berlaku pada tahun 2026, menerapkan hukuman mati secara terbatas. Artinya, hukuman mati tidak akan diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, melainkan hanya untuk pidana tertentu yang dianggap luar biasa atau sangat berat. Pembatasan ini merupakan upaya untuk menyeimbangkan antara prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan kebutuhan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang paling serius.

“Saat ini, perlu diketahui bahwa pidana mati di Indonesia masih dimungkinkan karena diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam beberapa pasal KUHP yang masih berlaku,” ujar Prim Haryadi. Ia menambahkan bahwa hukuman mati diterapkan secara terbatas pada pidana tertentu seperti terorisme dan kejahatan berat terkait narkotika.

KUHP baru memberikan sedikit kelonggaran terkait hukuman mati. Jika dalam KUHP yang berlaku saat ini, hukuman mati langsung dilaksanakan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, KUHP baru memperkenalkan masa percobaan selama 10 tahun. Selama masa ini, perilaku terpidana akan dipantau. Jika terpidana menunjukkan perubahan perilaku yang positif, hukuman mati dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup.

“Jadi, berkaitan dengan hukuman mati dalam KUHP yang baru, memang ada sedikit diperlonggar. Kalau selama ini dalam KUHP yang saat ini berlaku itu memang selesai, tapi di KUHP baru ini ada semacam percobaan 10 tahun, itu baru dipantau kelakuannya terpidana ini,” jelas Prim Haryadi.

Penerapan hukuman mati di Indonesia selalu menjadi isu yang kontroversial. Para pendukung hukuman mati berpendapat bahwa hukuman ini diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan berat dan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang merugikan. Di sisi lain, para penentang hukuman mati berpendapat bahwa hukuman ini melanggar hak asasi manusia, tidak efektif dalam mencegah kejahatan, dan berpotensi menimbulkan kesalahan eksekusi.

Dalam konteks hukum Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukuman mati. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukuman mati diperbolehkan dalam kasus-kasus tertentu, seperti pembunuhan berencana dan pemberontakan terhadap negara. Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hukuman mati harus dihindari sebisa mungkin dan lebih mengutamakan pemberian maaf dan rehabilitasi.

Dalam hukum internasional, terdapat kecenderungan untuk menghapuskan hukuman mati. Banyak negara telah menghapuskan hukuman mati dalam hukum mereka, dan organisasi-organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyerukan agar negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati untuk menghapuskannya atau setidaknya membatasi penerapannya.

Diskusi mengenai hukuman mati di Indonesia terus berlanjut. KUHP baru merupakan upaya untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan dan pandangan yang berbeda mengenai hukuman mati. Penerapan KUHP baru akan menjadi tantangan tersendiri, dan perlu dilakukan sosialisasi dan pelatihan yang memadai bagi para penegak hukum agar dapat menerapkan KUHP baru dengan benar dan adil.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait hukuman mati di Indonesia:

  • Hukuman mati masih berlaku di Indonesia.
  • Mahkamah Konstitusi pernah menguji norma hukuman mati dan memutuskan bahwa hukuman mati masih diperkenankan.
  • KUHP baru menerapkan hukuman mati secara terbatas.
  • KUHP baru memperkenalkan masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati.
  • Penerapan hukuman mati di Indonesia selalu menjadi isu yang kontroversial.

Seminar Nasional Hukuman Mati ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hukuman mati dari berbagai perspektif, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pembuat kebijakan dan penegak hukum dalam menerapkan hukuman mati di Indonesia.

Acara ini juga menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali tujuan dari sistem hukum pidana, yaitu untuk menciptakan keadilan, melindungi masyarakat, dan merehabilitasi pelaku kejahatan. Hukuman mati hanyalah salah satu aspek dari sistem hukum pidana, dan perlu dipertimbangkan secara cermat dalam konteks yang lebih luas.

Selain itu, penting untuk diingat bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup, dan hukuman mati merupakan pelanggaran terhadap hak tersebut. Oleh karena itu, penerapan hukuman mati harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan hanya dalam kasus-kasus yang benar-benar luar biasa dan tidak ada alternatif lain yang memadai.

Masa depan hukuman mati di Indonesia masih belum pasti. Namun, dengan adanya KUHP baru, diharapkan penerapan hukuman mati dapat lebih selektif, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Diskusi dan perdebatan mengenai hukuman mati perlu terus dilakukan secara terbuka dan konstruktif, sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Seminar ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan kepada para narasumber dan mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam mengenai berbagai aspek hukuman mati. Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan perwakilan dari organisasi masyarakat sipil.

Diharapkan, seminar ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan hukum pidana di Indonesia dan bagi upaya untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Tabel: Perbandingan Hukuman Mati dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Aspek KUHP Lama KUHP Baru
Penerapan Lebih luas Terbatas pada tindak pidana luar biasa
Pelaksanaan Langsung setelah vonis berkekuatan hukum tetap Masa percobaan 10 tahun
Kemungkinan Perubahan Hukuman Tidak ada Dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup jika terpidana menunjukkan perubahan perilaku positif

Catatan: Informasi ini bersifat umum dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan di Indonesia.

Begitulah ma batasi hukuman mati kuhp secercah harapan yang telah saya ulas secara komprehensif dalam blog Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari pertahankan motivasi dan pola hidup sehat. Bagikan kepada yang perlu tahu tentang ini. Terima kasih telah membaca

Special Ads
© Copyright 2024 - WGSWeb.com - Buat Website Gratis Hosting Selamanya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads
GTM-TJWWR36D 7098066