• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ayam Gelonggongan Kebayoran Lama: Penjara Lima Tahun Menanti!

img

Wgsweb.com Assalamualaikum semoga kita selalu bersyukur. Dalam Opini Ini saatnya berbagi wawasan mengenai blog. Artikel Dengan Tema blog Ayam Gelonggongan Kebayoran Lama Penjara Lima Tahun Menanti Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.

Jakarta Selatan, 28 Februari 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap praktik curang penjualan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kualitas ayam yang dijual di pasar tersebut.

Kepala Unit Reserse Mobile (Kanit Resmob) Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SY (30). SY diduga kuat sebagai pelaku utama dalam praktik penggelonggongan ayam ini.

“Kami menerapkan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap tersangka. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar,” tegas AKP Bima Sakti saat memberikan keterangan pers di lokasi kejadian.

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan SY dalam menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi ayam potong yang belum digelonggong, ayam potong yang sudah digelonggong, sebuah kompresor, beberapa galon air, selang, dan selang yang telah dimodifikasi dengan jarum suntik.

Modus operandi yang digunakan SY terbilang cukup rapi. Ia memotong ayam, kemudian menyuntikkan air ke dalam tubuh ayam menggunakan selang yang telah dimodifikasi. Tujuannya adalah untuk menambah berat ayam secara signifikan, sehingga ia bisa mendapatkan keuntungan lebih besar dari penjualan.

“Selang yang digunakan sudah dimodifikasi sedemikian rupa dengan tambahan jarum suntik. Ini memudahkan pelaku untuk memasukkan air ke dalam tubuh ayam tanpa meninggalkan bekas yang mencolok,” jelas AKP Bima Sakti.

Setelah digelonggong, ayam-ayam tersebut kemudian dijual langsung ke konsumen di pasar atau kepada pengepul. Para konsumen yang tidak teliti seringkali tertipu dengan penampilan ayam yang terlihat segar dan gemuk, padahal beratnya bertambah karena air yang disuntikkan.

Praktik penggelonggongan ayam ini sangat merugikan konsumen. Selain merugikan secara finansial karena membeli ayam dengan harga yang tidak sesuai dengan kualitasnya, konsumen juga berpotensi mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi ayam yang tidak sehat.

“Ayam gelonggongan rentan terkontaminasi bakteri dan kuman karena proses penyuntikan air yang tidak steril. Konsumsi ayam seperti ini bisa menyebabkan gangguan pencernaan dan penyakit lainnya,” ujar seorang petugas kesehatan yang turut hadir dalam pengungkapan kasus tersebut.

Polres Metro Jakarta Selatan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli ayam potong. Perhatikan dengan seksama kondisi ayam sebelum membeli. Jika menemukan kejanggalan, seperti ayam yang terlalu lembek atau mengeluarkan air berlebihan, sebaiknya jangan dibeli.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik-praktik kecurangan serupa di pasar atau tempat penjualan ayam lainnya. Laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas kejahatan dan melindungi konsumen,” kata AKP Bima Sakti.

Kasus pengungkapan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Jakarta Selatan dalam memberantas praktik-praktik kecurangan yang merugikan masyarakat. Polisi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan juga akan menggandeng instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan, untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang cara memilih ayam potong yang sehat dan berkualitas.

“Kami berharap dengan adanya kerjasama yang baik antara polisi, pemerintah, dan masyarakat, praktik-praktik kecurangan seperti ini bisa diminimalisir dan konsumen bisa mendapatkan produk yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi,” pungkas AKP Bima Sakti.

Pengungkapan kasus ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan konsumen. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan barang dan jasa yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Pemerintah juga memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak konsumen. Pemerintah harus lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan dan merugikan konsumen.

Sementara itu, terkait dengan ajang penghargaan persembahan detikcom bersama POLRI kepada sosok polisi teladan, hal ini menjadi motivasi bagi seluruh anggota kepolisian untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penghargaan ini juga menjadi bukti bahwa masyarakat mengapresiasi kerja keras dan dedikasi para polisi yang berintegritas.

Tabel Barang Bukti yang Diamankan:

No. Jenis Barang Bukti Jumlah
1 Ayam Potong (belum digelonggong) Jumlah tidak disebutkan
2 Ayam Potong (sudah digelonggong) Jumlah tidak disebutkan
3 Kompresor 1 Unit
4 Galon Air Beberapa
5 Selang Beberapa
6 Selang Modifikasi (dengan jarum) Beberapa

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penggelonggongan ayam ini. Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku yang terlibat dan memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang kembali.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menjadi konsumen cerdas. Dengan memilih produk yang berkualitas dan melaporkan praktik-praktik kecurangan, kita dapat bersama-sama menciptakan pasar yang sehat dan melindungi hak-hak konsumen.

Begitulah ayam gelonggongan kebayoran lama penjara lima tahun menanti yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam blog, Saya harap Anda mendapatkan pencerahan dari tulisan ini selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Bagikan kepada yang perlu tahu tentang ini. lihat artikel lain di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - WGSWeb.com - Buat Website Gratis Hosting Selamanya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads
GTM-TJWWR36D 7098066